Cara Menghitung Pajak Gaji untuk Karyawan

Menghitung Pajak Gaji – Karyawan yang bekerja untuk perusahaan harus melaporkan pajak mereka. Pajak adalah potongan yang dibayarkan ke bendahara.

Beberapa perusahaan langsung memotongnya, namun ada juga karyawan yang harus menghitungnya dalam laporan tahunan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan karyawan dan unsur pajak.

Menghitung Pajak Gaji

Menghitung Pajak Gaji
Menghitung Pajak Gaji

1. posisi

Jika seseorang memiliki posisi tertentu, maka posisi tersebut akan dikenakan biaya posisi. Biaya dihitung sebesar 5% dari jumlah bruto tahunan. Pada umumnya orang dikenakan biaya sekitar Rp 500.000 per bulan. Aturan ini termasuk dalam Pasal 21(3) UU Pajak Penghasilan.

2. Pensiun

Setiap karyawan wajib memiliki dana pensiun. Unsur ini juga dikenakan kontribusi sekitar 5% dari jumlah kotor tahunan. Perbedaannya, jumlah uang maksimum adalah Rp 200.000 per bulan.

Jika penghasilan karyawan kurang dari Rp50.000.000,00 per tahun, tarif pajaknya adalah 0%. Biaya pensiun hanya dibebankan kepada karyawan yang penghasilan kotor tahunannya lebih dari Rp50.000.000,00.

3. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS adalah asuransi sosial wajib bagi warga negara Indonesia. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan disebut Jamsostek. Jaminan sosial ini terdiri dari beberapa unsur.

Item pertama adalah JHT yang dikenakan pajak 2%, asuransi anuitas 1%, asuransi santunan pekerja 0,24% dan asuransi kematian 0,3%.

Tarif pajak penghasilan atau PPh 21

1. Penghasilan kena pajak

Bagi pegawai yang memperoleh penghasilan sejumlah tertentu setelah dikurangi jumlah bersihnya oleh PTKP. Tarif ini berlaku untuk karyawan tetap.

Baca Juga :   Cara Membentuk Formulir Penggajian Karyawan

Tarif perhitungan yang berbeda berlaku untuk pegawai tidak tetap yaitu gross dikurangi PTKP. Peraturan ini tercantum dalam PER-32 Dirjen Pajak tahun 2015.

4. Penghasilan tidak Kena Pajak

Tidak semua karyawan dikenakan pajak penghasilan. Bagi yang belum menikah dan berpenghasilan kurang dari Rp 54.000.000,00 per tahun dikenakan tarif Rp 0,00.

Sebaliknya, bagi orang yang sudah menikah, pos pajak hanya dikenakan jika penghasilannya melebihi Rp59.500.000,00. nilai objek pajak bertambah sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 orang per keluarga.

Cara menghitung pajak gaji untuk karyawan

1. karyawan Qpanggung

Pegawai tetap memiliki tunjangan wajib pajak sebesar 5% per tahun apabila penghasilan tahunan kurang dari Rp50.000.000,00. Bagi yang antara Rp50.000.000,00 dan Rp250.000.000,00 tarifnya 15%. Penghasilan dalam kisaran Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan 25% dan di atas Rp500.000.000,00 dikenakan 30%.

Jika pegawai bernama Ani dan statusnya masih lajang dengan gaji Rp 10.450.000,00 maka contoh perhitungannya adalah :

Bersih dalam satu tahun = Rp10.450.000,00 x 12 bulan = Rp125.400.000,00

Kategori PTKP = Rp 54.000.000,00

Kemudian menghitung penghasilan kena pajak dengan menghitung jumlah bersih yang terdapat dalam setahun dikurangi PTKP.

Net – PTKP = Rp 125.400.000,00 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000,00

Pajak Dibayar = (5% x 50.000.000) + (15% x 21.400.000) = Rp 475.833,00

5. Pekerja harian lepas

Pekerja harian lepas memiliki perhitungan yang lebih rumit. Jika penghasilannya lebih dari Rp4.500.000,00, baik di atas maupun di bawah Rp450.000,00 per hari, maka tarif dihitung sebesar 5% (Upah (PTKP/360)). Jika total gaji bulanan kurang dari Rp 4.500.000,00 maka tarifnya adalah Rp 0,00.

Sebagai contoh, seorang pekerja lepas bernama Budi memiliki rata-rata gaji bersih per bulan sebesar Rp4.950.000,00. Budi masih lajang.

PTKP Budi = Rp54.000.000,00

Baca Juga :   Begini Pengertian PT, Beberapa ciri, dan 4 Langkah Membuatnya

Formula = 5% (Upah-(PTKP/360))

Pajak = 5% x (4.950.000 – (54.000.000/360) = Rp 240.000,00

Freelancer biasanya tidak dibayar dengan gaji yang sama setiap bulan. Oleh karena itu, mereka harus menggunakan perhitungan upah rata-rata agar penentuan pajaknya tepat.

Kesimpulan

Penentuan besaran pajak untuk setiap pegawai akan berbeda. Ini dipengaruhi oleh sifat pekerjaan, kategorinya dan cara menghitung pajak penghasilan karyawan.

Laporan ini harus dibuat setiap tahun melalui penyelesaian dengan kantor pajak. Ada baiknya setiap perusahaan melapor kepada karyawannya agar tidak terjadi tunggakan pajak.

Tinggalkan komentar